PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/
Madrasah;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
dalam melaksanakan
tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada
kualitas
2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan
kelemahan baik diri
tugas
maupun stafnya
2.1.2
Memiliki wawasan
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan teknologi
informasi dan
komunikasi (TIK)
3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana
Manajerial
kegiatan dan
pengembangan
pengembangan
laboratorium
laboratorium
3.1.2
Merencanakan
sekolah/madrasah
pengelolaan
laboratorium
3.1.3
Mengembangkan sistem
administrasi
laboratorium
3.1.4
Menyusun prosedur
operasi standar (POS)
kerja laboratorium
3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan
laboratorium
kegiatan praktikum
sekolah/madrasah
dengan guru
3.2.2
Menyusun jadwal
kegiatan laboratorium
3.2.3
Memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium
3.2.4
Mengevaluasi kegiatan
laboratorium
3.2.5
Menyusun laporan
kegiatan laboratorium
3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian
teknisi dan laboran
tugas teknisi dan laboran
laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja
sekolah/ madrasah
teknisi dan laboran
3.3.3
Mensupervisi teknisi dan
laboran
3.3.4
Membuat laporan secara
periodik
3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan
dan prasarana
keamanan bahan serta
laboratorium
alat laboratorium
sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan
keamanan bangunan
laboratorium
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
3.4.3
Membuat laporan
bulanan dan tahunan
tentang kondisi dan
pemanfaatan
laboratorium
3.5 Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi
kinerja teknisi dan
dan laboran laboratorium
laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi
kegiatan
dan laboran
laboratorium
3.5.3
Menilai kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium
3.5.4
Mengevaluasi program
laboratorium untuk
perbaikan selanjutnya
4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti
Profesional
gagasan, teori, dan
perkembangan
prinsip kegiatan
pemikiran tentang
laboratorium
pemanfaatan kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium sebagai
wahana pendidikan
4.1.2
Menerapkan hasil
inovasi atau kajian
laboratorium
4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun
laboratorium untuk
panduan/penuntun
kepentingan
(manual) praktikum
pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan
penelitian di
laboratorium untuk
sekolah/madrasah
pendidikan dan
penelitian
4.2.3
Melaksanakan kegiatan
laboratorium untuk
kepentingan pendidikan
dan penelitian
4.2.4
Mempublikasikan karya
tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi
4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan
dan keselamatan
mengenai kesehatan
kerja di
dan keselamatan kerja
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan
sekolah/madrasah
mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja
4.3.3
Menerapkan prosedur
penanganan bahan
berbahaya dan beracun
4.3.4
Memantau bahan
berbahaya dan beracun,
serta peralatan
keselamatan kerja
2. Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-
hati dalam
melaksanakan tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada
kualitas
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
2. Kompetensi
2.1 Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan
kelemahan diri
tugas
2.1.2
Memiliki wawasan
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2 Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk
berkomunikasi
3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Merencanakan
Administratif
pemanfaatan
kebutuhan bahan,
laboratorium
peralatan, dan suku
sekolah/madrasah
cadang laboratorium
3.1.2
Memanfaatkan katalog
sebagai acuan dalam
merencanakan bahan,
peralatan, dan suku
cadang laboratorium
3.1.3
Membuat daftar bahan,
peralatan, dan suku
cadang yang diperlukan
laboratorium
3.1.4
Merencanakan
kebutuhan bahan dan
perkakas untuk
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
3.1.5
Merencanakan jadwal
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
3.2 Mengatur
3.2.1
Mencatat bahan,
penyimpanan
peralatan, dan fasilitas
bahan, peralatan,
laboratorium dengan
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
perkakas, dan suku
memanfaatkan peralatan
cadang
teknologi informasi dan
laboratorium
komunikasi (TIK)
sekolah/madrasah
3.2.2
Mengatur tata letak
bahan, peralatan, dan
fasilitas laboratorium
3.2.3
Mengatur tata letak
bahan, suku cadang,
dan perkakas untuk
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
4. Kompetensi
4.1 Menyiapkan
4.1.1
Menyiapkan petunjuk
Profesional
kegiatan
penggunaan peralatan
laboratorium
laboratorium
sekolah/madrasah
4.1.2
Menyiapkan paket
bahan dan rangkaian
peralatan yang siap
pakai untuk kegiatan
praktikum
4.1.3
Menyiapkan penuntun
kegiatan praktikum
KOMPETENSI KHUSUS
Teknisi Laboratorium IPA,
Fisika, Kimia, Biologi dan
Program Produktif SMK
a) Membuat peralatan praktikum sederhana
b) Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum
Teknisi Laboratorium Bahasa
Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran
Teknisi Laboratorium Komputer
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
a)
Memelihara kelancaran
jaringan komputer (LAN)
b)
Mengoperasikan program
aplikasi sesuai dengan
kebutuhan mata pelajaran
4.2 Merawat peralatan
4.2.1
Mengidentifikasi
dan bahan di
kerusakan peralatan dan
laboratorium
bahan laboratorium
sekolah/madrasah
4.2.2
Memperbaiki kerusakan
peralatan laboratorium
4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menjaga kesehatan diri
dan keselamatan
dan lingkungan kerja
kerja di
4.3.2
Menggunakan peralatan
laboratorium
kesehatan dan
sekolah/madrasah
keselamatan kerja di
laboratorium
4.3.3 Menangani bahan-bahan
berbahaya dan beracun
sesuai dengan prosedur
yang berlaku
4.3.4
Menangani limbah
laboratorium sesuai
dengan prosedur yang
berlaku
4.3.5
Memberikan pertolongan
pertama pada
kecelakaan
3. Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
terhadap tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
dalam melaksanakan
tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada kualitas
2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam
kelemahan diri
pelaksanaan
2.1.2
Memiliki wawasan
tugas
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk
berkomunikasi
3. Kompetensi
3.1 Menginventarisasi
3.1.1
Mencatat bahan
Administratif
bahan praktikum
laboratorium
3.1.2
Mencatat penggunaan
bahan laboratorium
3.1.3
Melaporkan penggunaan
bahan laboratorium
3.2 Mencatat kegiatan
3.2.1
Mencatat kehadiran guru
praktikum
dan peserta didik
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
3.2.2
Mencatat penggunaan
alat
3.2.3
Mencatat penggunaan
penuntun praktikum
3.2.4
Mencatat kerusakan alat
3.2.5
Melaporkan keseluruhan
kegiatan praktikum
secara periodik
4. Kompetensi
4.1 Merawat ruang
4.1.1
Menata ruang
Profesional
laboratorium
laboratorium
sekolah/madrasah
4.1.2
Menjaga kebersihan
ruangan laboratorium
4.1.3. Mengamankan ruang
laboratorium
4.2 Mengelola bahan
4.2.1
Mengklasifikasikan bahan
dan peralatan
dan peralatan praktikum
laboratorium
4.2.2
Menata
bahan
dan
sekolah/madrasah
peralatan praktikum
4.2.3
Mengidentifikasi
kerusakan
bahan,
peralatan,
dan fasilitas
laboratorium
4.2.4
Menjaga
kebersihan alat
laboratorium
4.2.5
Mengamankan bahan dan
peralatan laboratorium
Khusus untuk laboran biologi:
4.2.6
Merawat
tanaman
untuk
kegiatan praktikum
4.2.7
Memelihara hewan untuk
praktikum
4.3 Melayani kegiatan
4.3.1
Menyiapkan bahan sesuai
praktikum
dengan penuntun
praktikum
4.3.2
Menyiapkan peralatan
sesuai dengan penuntun
praktikum
4.3.3
Melayani guru dan
peserta didik dalam
pelaksanaan praktikum
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
4.3.4
Menyiapkan kelengkapan
pendukung praktikum
(lembar kerja, lembar
rekam data, dan lain-lain)
4.4 Menjaga
4.4.1
Menjaga kesehatan diri
kesehatan dan
dan lingkungan kerja
keselamatan kerja
4.4.2
Menggunakan peralatan
di laboratorium
kesehatan dan
sekolah/madrasah
keselamatan kerja di
laboratorium
4.4.3
Menangani bahan-bahan
berbahaya dan beracun
sesuai dengan prosedur
yang berlaku
4.4.4
Menangani limbah
laboratorium sesuai
dengan prosedur yang
berlaku
4.4.5
Memberikan pertolongan
pertama pada kecelakaan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendiknas26-2008StandarTenagaLaboratoriumSekolah.pdf
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/
Madrasah;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
dalam melaksanakan
tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada
kualitas
2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan
kelemahan baik diri
tugas
maupun stafnya
2.1.2
Memiliki wawasan
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan teknologi
informasi dan
komunikasi (TIK)
3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana
Manajerial
kegiatan dan
pengembangan
pengembangan
laboratorium
laboratorium
3.1.2
Merencanakan
sekolah/madrasah
pengelolaan
laboratorium
3.1.3
Mengembangkan sistem
administrasi
laboratorium
3.1.4
Menyusun prosedur
operasi standar (POS)
kerja laboratorium
3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan
laboratorium
kegiatan praktikum
sekolah/madrasah
dengan guru
3.2.2
Menyusun jadwal
kegiatan laboratorium
3.2.3
Memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium
3.2.4
Mengevaluasi kegiatan
laboratorium
3.2.5
Menyusun laporan
kegiatan laboratorium
3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian
teknisi dan laboran
tugas teknisi dan laboran
laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja
sekolah/ madrasah
teknisi dan laboran
3.3.3
Mensupervisi teknisi dan
laboran
3.3.4
Membuat laporan secara
periodik
3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan
dan prasarana
keamanan bahan serta
laboratorium
alat laboratorium
sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan
keamanan bangunan
laboratorium
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
3.4.3
Membuat laporan
bulanan dan tahunan
tentang kondisi dan
pemanfaatan
laboratorium
3.5 Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi
kinerja teknisi dan
dan laboran laboratorium
laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi
kegiatan
dan laboran
laboratorium
3.5.3
Menilai kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium
3.5.4
Mengevaluasi program
laboratorium untuk
perbaikan selanjutnya
4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti
Profesional
gagasan, teori, dan
perkembangan
prinsip kegiatan
pemikiran tentang
laboratorium
pemanfaatan kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium sebagai
wahana pendidikan
4.1.2
Menerapkan hasil
inovasi atau kajian
laboratorium
4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun
laboratorium untuk
panduan/penuntun
kepentingan
(manual) praktikum
pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan
penelitian di
laboratorium untuk
sekolah/madrasah
pendidikan dan
penelitian
4.2.3
Melaksanakan kegiatan
laboratorium untuk
kepentingan pendidikan
dan penelitian
4.2.4
Mempublikasikan karya
tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi
4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan
dan keselamatan
mengenai kesehatan
kerja di
dan keselamatan kerja
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan
sekolah/madrasah
mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja
4.3.3
Menerapkan prosedur
penanganan bahan
berbahaya dan beracun
4.3.4
Memantau bahan
berbahaya dan beracun,
serta peralatan
keselamatan kerja
2. Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-
hati dalam
melaksanakan tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada
kualitas
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
2. Kompetensi
2.1 Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan
kelemahan diri
tugas
2.1.2
Memiliki wawasan
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2 Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk
berkomunikasi
3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Merencanakan
Administratif
pemanfaatan
kebutuhan bahan,
laboratorium
peralatan, dan suku
sekolah/madrasah
cadang laboratorium
3.1.2
Memanfaatkan katalog
sebagai acuan dalam
merencanakan bahan,
peralatan, dan suku
cadang laboratorium
3.1.3
Membuat daftar bahan,
peralatan, dan suku
cadang yang diperlukan
laboratorium
3.1.4
Merencanakan
kebutuhan bahan dan
perkakas untuk
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
3.1.5
Merencanakan jadwal
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
3.2 Mengatur
3.2.1
Mencatat bahan,
penyimpanan
peralatan, dan fasilitas
bahan, peralatan,
laboratorium dengan
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
perkakas, dan suku
memanfaatkan peralatan
cadang
teknologi informasi dan
laboratorium
komunikasi (TIK)
sekolah/madrasah
3.2.2
Mengatur tata letak
bahan, peralatan, dan
fasilitas laboratorium
3.2.3
Mengatur tata letak
bahan, suku cadang,
dan perkakas untuk
perawatan dan
perbaikan peralatan
laboratorium
4. Kompetensi
4.1 Menyiapkan
4.1.1
Menyiapkan petunjuk
Profesional
kegiatan
penggunaan peralatan
laboratorium
laboratorium
sekolah/madrasah
4.1.2
Menyiapkan paket
bahan dan rangkaian
peralatan yang siap
pakai untuk kegiatan
praktikum
4.1.3
Menyiapkan penuntun
kegiatan praktikum
KOMPETENSI KHUSUS
Teknisi Laboratorium IPA,
Fisika, Kimia, Biologi dan
Program Produktif SMK
a) Membuat peralatan praktikum sederhana
b) Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum
Teknisi Laboratorium Bahasa
Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran
Teknisi Laboratorium Komputer
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
a)
Memelihara kelancaran
jaringan komputer (LAN)
b)
Mengoperasikan program
aplikasi sesuai dengan
kebutuhan mata pelajaran
4.2 Merawat peralatan
4.2.1
Mengidentifikasi
dan bahan di
kerusakan peralatan dan
laboratorium
bahan laboratorium
sekolah/madrasah
4.2.2
Memperbaiki kerusakan
peralatan laboratorium
4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menjaga kesehatan diri
dan keselamatan
dan lingkungan kerja
kerja di
4.3.2
Menggunakan peralatan
laboratorium
kesehatan dan
sekolah/madrasah
keselamatan kerja di
laboratorium
4.3.3 Menangani bahan-bahan
berbahaya dan beracun
sesuai dengan prosedur
yang berlaku
4.3.4
Menangani limbah
laboratorium sesuai
dengan prosedur yang
berlaku
4.3.5
Memberikan pertolongan
pertama pada
kecelakaan
3. Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1.1.4
Menunjukkan
kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
terhadap tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
dalam melaksanakan
tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada kualitas
2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam
kelemahan diri
pelaksanaan
2.1.2
Memiliki wawasan
tugas
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif
2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
tulisan
santun, empatik, dan
efektif
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan TIK untuk
berkomunikasi
3. Kompetensi
3.1 Menginventarisasi
3.1.1
Mencatat bahan
Administratif
bahan praktikum
laboratorium
3.1.2
Mencatat penggunaan
bahan laboratorium
3.1.3
Melaporkan penggunaan
bahan laboratorium
3.2 Mencatat kegiatan
3.2.1
Mencatat kehadiran guru
praktikum
dan peserta didik
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
3.2.2
Mencatat penggunaan
alat
3.2.3
Mencatat penggunaan
penuntun praktikum
3.2.4
Mencatat kerusakan alat
3.2.5
Melaporkan keseluruhan
kegiatan praktikum
secara periodik
4. Kompetensi
4.1 Merawat ruang
4.1.1
Menata ruang
Profesional
laboratorium
laboratorium
sekolah/madrasah
4.1.2
Menjaga kebersihan
ruangan laboratorium
4.1.3. Mengamankan ruang
laboratorium
4.2 Mengelola bahan
4.2.1
Mengklasifikasikan bahan
dan peralatan
dan peralatan praktikum
laboratorium
4.2.2
Menata
bahan
dan
sekolah/madrasah
peralatan praktikum
4.2.3
Mengidentifikasi
kerusakan
bahan,
peralatan,
dan fasilitas
laboratorium
4.2.4
Menjaga
kebersihan alat
laboratorium
4.2.5
Mengamankan bahan dan
peralatan laboratorium
Khusus untuk laboran biologi:
4.2.6
Merawat
tanaman
untuk
kegiatan praktikum
4.2.7
Memelihara hewan untuk
praktikum
4.3 Melayani kegiatan
4.3.1
Menyiapkan bahan sesuai
praktikum
dengan penuntun
praktikum
4.3.2
Menyiapkan peralatan
sesuai dengan penuntun
praktikum
4.3.3
Melayani guru dan
peserta didik dalam
pelaksanaan praktikum
DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
4.3.4
Menyiapkan kelengkapan
pendukung praktikum
(lembar kerja, lembar
rekam data, dan lain-lain)
4.4 Menjaga
4.4.1
Menjaga kesehatan diri
kesehatan dan
dan lingkungan kerja
keselamatan kerja
4.4.2
Menggunakan peralatan
di laboratorium
kesehatan dan
sekolah/madrasah
keselamatan kerja di
laboratorium
4.4.3
Menangani bahan-bahan
berbahaya dan beracun
sesuai dengan prosedur
yang berlaku
4.4.4
Menangani limbah
laboratorium sesuai
dengan prosedur yang
berlaku
4.4.5
Memberikan pertolongan
pertama pada kecelakaan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendiknas26-2008StandarTenagaLaboratoriumSekolah.pdf
Komentar
Posting Komentar