PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008





PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
:  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Laboratorium  Sekolah/

Madrasah;
Mengingat
:  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2.  Peraturan   Presiden   Nomor   9   Tahun   2005   tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun

2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK

INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal 1

(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.

(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H

NIP. 131479478


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


A.   KUALIFIKASI

1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a.  Jalur guru

1)   Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)   Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.  Jalur laboran/teknisi

1)    Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)    Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.    Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.


B.   KOMPETENSI

1.  Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI










1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian

sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan


yang dewasa,

norma agama, hukum,


mantap, dan

sosial, dan budaya


berakhlak mulia

nasional Indonesia



1.1.2
Berperilaku arif



1.1.3
Berperilaku jujur



1.1.4
Menunjukkan




kemandirian



1.1.5
Menunjukkan rasa




percaya diri



1.1.6
Berupaya meningkatkan




kemampuan diri






1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin


komitmen terhadap




1.2.2
Beretos kerja yang tinggi


tugas




1.2.3
Bertanggung jawab




terhadap tugas







1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-hati




dalam melaksanakan




tugas



1.2.5
Kreatif dalam




memecahkan masalah




yang berkaitan dengan




tugas profesinya



1.2.6
Berorientasi pada




kualitas





2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial

dalam pelaksanaan

kelemahan baik diri


tugas

maupun stafnya



2.1.2
Memiliki wawasan




tentang pihak lain yang




dapat diajak kerja sama



2.1.3
Bekerjasama dengan




berbagai pihak secara




efektif






2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan


secara lisan dan

berbagai pihak secara


tulisan

santun, empatik, dan




efektif


DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI














2.2.2
Memanfaatkan berbagai




peralatan teknologi




informasi dan




komunikasi (TIK)




3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana
Manajerial

kegiatan dan

pengembangan


pengembangan

laboratorium


laboratorium
3.1.2
Merencanakan


sekolah/madrasah

pengelolaan




laboratorium



3.1.3
Mengembangkan sistem




administrasi




laboratorium



3.1.4
Menyusun prosedur




operasi standar (POS)




kerja laboratorium






3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan


laboratorium

kegiatan praktikum


sekolah/madrasah

dengan guru



3.2.2
Menyusun jadwal




kegiatan laboratorium








3.2.3
Memantau pelaksanaan




kegiatan laboratorium








3.2.4
Mengevaluasi kegiatan




laboratorium








3.2.5
Menyusun laporan




kegiatan laboratorium






3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian


teknisi dan laboran

tugas teknisi dan laboran


laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja


sekolah/ madrasah

teknisi dan laboran



3.3.3
Mensupervisi teknisi dan




laboran



3.3.4
Membuat laporan secara




periodik






3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan


dan prasarana

keamanan bahan serta


laboratorium

alat laboratorium


sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan




keamanan bangunan




laboratorium


DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI










3.4.3
Membuat laporan



bulanan dan tahunan



tentang kondisi dan



pemanfaatan



laboratorium





3.5 Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi

kinerja teknisi dan

dan laboran laboratorium

laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi

kegiatan

dan laboran

laboratorium



3.5.3
Menilai kegiatan

sekolah/madrasah

laboratorium


3.5.4
Mengevaluasi program



laboratorium untuk



perbaikan selanjutnya




4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti
Profesional
gagasan, teori, dan

perkembangan

prinsip kegiatan

pemikiran tentang

laboratorium

pemanfaatan kegiatan

sekolah/madrasah

laboratorium sebagai



wahana pendidikan


4.1.2
Menerapkan hasil



inovasi atau kajian



laboratorium





4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun

laboratorium untuk

panduan/penuntun

kepentingan

(manual) praktikum

pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan

penelitian di

laboratorium untuk

sekolah/madrasah

pendidikan dan



penelitian


4.2.3
Melaksanakan kegiatan



laboratorium untuk



kepentingan pendidikan



dan penelitian






4.2.4
Mempublikasikan karya



tulis ilmiah hasil



kajian/inovasi





4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan

dan keselamatan

mengenai kesehatan

kerja di

dan keselamatan kerja


DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI









laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan

sekolah/madrasah

mengenai kesehatan



dan keselamatan kerja


4.3.3
Menerapkan prosedur



penanganan bahan



berbahaya dan beracun


4.3.4
Memantau bahan



berbahaya dan beracun,



serta peralatan



keselamatan kerja



2. Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah




DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI








1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan

yang dewasa,

norma agama, hukum,

mantap, dan

sosial, dan budaya

berakhlak mulia

nasional Indonesia


1.1.2
Berperilaku arif


1.1.3
Berperilaku jujur


1.1.4
Menunjukkan



kemandirian


1.1.5
Menunjukkan rasa



percaya diri


1.1.6
Berupaya meningkatkan



kemampuan diri





1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin

komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi

tugas



1.2.3
Bertanggung jawab



terhadap tugas





1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-



hati dalam



melaksanakan tugas


1.2.5
Kreatif dalam



memecahkan masalah



yang berkaitan dengan



tugas profesinya


1.2.6
Berorientasi pada



kualitas


DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI












2. Kompetensi
2.1 Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan

kelemahan diri

tugas



2.1.2
Memiliki wawasan



tentang pihak lain yang



dapat diajak kerja sama


2.1.3
Bekerjasama dengan



berbagai pihak secara



efektif





2.2 Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan

secara lisan dan

berbagai pihak secara

tulisan

santun, empatik, dan



efektif


2.2.2
Memanfaatkan berbagai



peralatan TIK untuk



berkomunikasi




3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Merencanakan
Administratif
pemanfaatan

kebutuhan bahan,

laboratorium

peralatan, dan suku

sekolah/madrasah

cadang laboratorium


3.1.2
Memanfaatkan katalog



sebagai acuan dalam



merencanakan bahan,



peralatan, dan suku



cadang laboratorium


3.1.3
Membuat daftar bahan,



peralatan, dan suku



cadang yang diperlukan



laboratorium






3.1.4
Merencanakan



kebutuhan bahan dan



perkakas untuk



perawatan dan



perbaikan peralatan



laboratorium


3.1.5
Merencanakan jadwal



perawatan dan



perbaikan peralatan



laboratorium





3.2 Mengatur
3.2.1
Mencatat bahan,

penyimpanan

peralatan, dan fasilitas

bahan, peralatan,

laboratorium dengan



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI









perkakas, dan suku

memanfaatkan peralatan

cadang

teknologi informasi dan

laboratorium

komunikasi (TIK)

sekolah/madrasah
3.2.2
Mengatur tata letak



bahan, peralatan, dan



fasilitas laboratorium


3.2.3
Mengatur tata letak



bahan, suku cadang,



dan perkakas untuk



perawatan dan



perbaikan peralatan



laboratorium




4. Kompetensi
4.1 Menyiapkan
4.1.1
Menyiapkan petunjuk
Profesional
kegiatan

penggunaan peralatan

laboratorium

laboratorium

sekolah/madrasah
4.1.2
Menyiapkan paket



bahan dan rangkaian



peralatan yang siap



pakai untuk kegiatan



praktikum


4.1.3
Menyiapkan penuntun



kegiatan praktikum



KOMPETENSI KHUSUS

Teknisi Laboratorium IPA,

Fisika, Kimia, Biologi dan
Program Produktif SMK

a)   Membuat peralatan praktikum sederhana

b)   Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum

Teknisi Laboratorium Bahasa

Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran

Teknisi Laboratorium Komputer



DIMENSI
KOMPETENSI


SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI












a)
Memelihara kelancaran



jaringan komputer (LAN)


b)
Mengoperasikan program



aplikasi sesuai dengan



kebutuhan mata pelajaran





4.2 Merawat peralatan
4.2.1
Mengidentifikasi

dan bahan di


kerusakan peralatan dan

laboratorium


bahan laboratorium

sekolah/madrasah
4.2.2
Memperbaiki kerusakan




peralatan laboratorium





4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menjaga kesehatan diri

dan keselamatan


dan lingkungan kerja

kerja di



4.3.2
Menggunakan peralatan

laboratorium


kesehatan dan

sekolah/madrasah


keselamatan kerja di




laboratorium


4.3.3  Menangani bahan-bahan




berbahaya dan beracun




sesuai dengan prosedur




yang berlaku






4.3.4
Menangani limbah




laboratorium sesuai




dengan prosedur yang




berlaku


4.3.5
Memberikan pertolongan




pertama pada




kecelakaan







3.    Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah

DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI








1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan

yang dewasa,

norma agama, hukum,

mantap, dan

sosial, dan budaya

berakhlak mulia

nasional Indonesia


1.1.2
Berperilaku arif


1.1.3
Berperilaku jujur


DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI














1.1.4
Menunjukkan




kemandirian



1.1.5
Menunjukkan rasa




percaya diri



1.1.6
Berupaya meningkatkan




kemampuan diri





1.2 Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin


komitmen
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi


terhadap tugas




1.2.3
Bertanggung jawab




terhadap tugas



1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-hati




dalam melaksanakan




tugas



1.2.5
Kreatif dalam




memecahkan masalah




yang berkaitan dengan




tugas profesinya








1.2.6
Berorientasi pada kualitas





2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial

dalam

kelemahan diri


pelaksanaan
2.1.2
Memiliki wawasan


tugas

tentang pihak lain yang




dapat diajak kerja sama



2.1.3
Bekerjasama dengan




berbagai pihak secara




efektif






2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan


secara lisan dan

berbagai pihak secara


tulisan

santun, empatik, dan




efektif



2.2.2
Memanfaatkan berbagai




peralatan TIK untuk




berkomunikasi




3. Kompetensi
3.1 Menginventarisasi
3.1.1
Mencatat bahan
Administratif

bahan praktikum

laboratorium



3.1.2
Mencatat penggunaan




bahan laboratorium



3.1.3
Melaporkan penggunaan




bahan laboratorium





3.2 Mencatat kegiatan
3.2.1
Mencatat kehadiran guru


praktikum

dan peserta didik


DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI












3.2.2
Mencatat penggunaan



alat




3.2.3
Mencatat penggunaan



penuntun praktikum


3.2.4
Mencatat kerusakan alat


3.2.5
Melaporkan keseluruhan



kegiatan praktikum




secara periodik






4. Kompetensi
4.1 Merawat ruang
4.1.1
Menata ruang

Profesional
laboratorium

laboratorium


sekolah/madrasah
4.1.2
Menjaga kebersihan



ruangan laboratorium





4.1.3. Mengamankan ruang



laboratorium






4.2 Mengelola bahan
4.2.1
Mengklasifikasikan bahan

dan peralatan

dan peralatan praktikum

laboratorium
4.2.2
Menata
bahan
dan

sekolah/madrasah

peralatan praktikum


4.2.3
Mengidentifikasi




kerusakan
bahan,



peralatan,
dan  fasilitas



laboratorium



4.2.4
Menjaga
kebersihan  alat



laboratorium



4.2.5
Mengamankan bahan dan



peralatan laboratorium





Khusus untuk laboran biologi:








4.2.6
Merawat
tanaman
untuk



kegiatan praktikum



4.2.7
Memelihara hewan untuk



praktikum







4.3 Melayani kegiatan
4.3.1
Menyiapkan bahan sesuai

praktikum

dengan penuntun




praktikum




4.3.2
Menyiapkan peralatan



sesuai dengan penuntun



praktikum




4.3.3
Melayani guru dan




peserta didik dalam



pelaksanaan praktikum


DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI










4.3.4
Menyiapkan kelengkapan



pendukung praktikum



(lembar kerja, lembar



rekam data, dan lain-lain)





4.4 Menjaga
4.4.1
Menjaga kesehatan diri

kesehatan dan

dan lingkungan kerja

keselamatan kerja
4.4.2
Menggunakan peralatan

di laboratorium

kesehatan dan

sekolah/madrasah

keselamatan kerja di



laboratorium






4.4.3
Menangani bahan-bahan



berbahaya dan beracun



sesuai dengan prosedur



yang berlaku


4.4.4
Menangani limbah



laboratorium sesuai



dengan prosedur yang



berlaku


4.4.5
Memberikan pertolongan



pertama pada kecelakaan




MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD



BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya,

Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,




Muslikh, S.H


NIP. 131479478

sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendiknas26-2008StandarTenagaLaboratoriumSekolah.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

alat ukur galvanometer