PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA.
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B. KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang dapat secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan siswa dan guru.
9. Buku referensi adalah rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat dan menerima tamu.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/ madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa.
26. Jamban adalah tempat buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/ madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/ madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah tempat terbuka atau tertutup untuk siswa dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok siswa yang terdaftar pada satu satuan kelas.
BAB IV. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA/MA
4. Ruang Laboratorium Fisika
Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.8.
Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Fisika
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot
1.1
Kursi
1 buah/siswa, ditambah 1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.2
Meja kerja
1 buah/7 siswa
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung kegiatan siswa secara berkelompok maksimum 7 orang.
1.3
Meja demonstrasi
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Luas meja memungkinkan untuk melakukan demonstrasi dan menampung peralatan dan bahan yang diperlukan. Tinggi meja memungkinkan seluruh siswa dapat mengamati percobaan yang didemonstrasikan.
1.4
Meja persiapan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyiapkan materi percobaan.
1.5
Lemari alat
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Tertutup dan dapat dikunci. Ukuran memadai untuk menampung semua alat.
1.6
Lemari bahan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Tertutup dan dapat dikunci. Ukuran memadai untuk menampung semua bahan dan tidak mudah berkarat.
1.7
Bak cuci
1 buah/2 kelom-pok, ditambah 1 buah di ruang persiapan.
Tersedia air bersih dalam jumlah memadai.
2
Peralatan Pendidikan
2.1
Bahan dan Alat Ukur Dasar:
2.1.1
Mistar
6 buah/lab
Panjang minimum 50 cm, skala terkecil 1 mm.
2.1.2
Rolmeter
6 buah/lab
Panjang minimum 10m, skala terkecil 1 mm.
2.1.3
Jangka sorong
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 mm.
2.1.4
Mikrometer
6 buah/lab
Ketelitian 0,01 mm.
2.1.5
Kubus massa sama
6 set/lab
Massa 100g (2%), 4 jenis bahan.
2.1.6
Silinder massa sama
6 set/lab
Massa 100g (2%), 4 jenis bahan.
2.1.7
Plat
6 set/lab
Terdapat kail penggantung, bahan logam 4 jenis.
2.1.8
Beban bercelah
10 buah/lab
Massa antara 5-20 g, minimum 2 nilai massa, terdapat fasilitas pengait.
2.1.9
Neraca
1 buah/lab
Ketelitian 10 mg.
2.1.10
Pegas
6 buah/lab
Bahan baja pegas, minimum 3 jenis.
2.1.11
Dinamometer (pegas presisi)
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 N/cm.
2.1.12
Gelas ukur
6 buah/lab
Bahan borosilikat. Volume antara 100-1000 ml.
2.1.13
Stopwatch
6 buah/lab
Ketelitian 0,2 detik.
2.1.14
Termometer
6 buah/lab
Tersedia benang penggantung. Batas ukur 10-110°C.
2.1.15
Gelas Beaker
6 buah/lab
Bahan borosilikat. Volume antara 100-1000 ml, terdapat tiga variasi volume.
2.1.16
Garputala
6 buah/lab
Bahan baja. Minimum 3 variasi frekuensi.
2.1.17
Multimeter AC/DC 10 kilo ohm/volt
6 buah/lab
Dapat mengukur tegangan, arus dan hambatan. Batas ukur arus minimum 100 mA-5 A. Batas minimum ukur tegangan untuk DC 100mV-50V. Batas minimum ukur tegangan untuk AC 0-250 V.
2.1.18
Kotak potensiometer
6 buah/lab
Disipasi maksimum 5 watt. Ukuran hambatan 50 Ohm.
2.1.19
Osiloskop
1 set/lab
Batas ukur 20 MHz, dua kanal, beroperasi X-Y, tegangan masukan 220 volt, dilengkapi probe intensitas, tersedia buku petunjuk.
2.1.20
Generator frekuensi
6 buah/lab
Frekuensi luaran dapat diatur dalam rentang audio. Minimum 4 jenis bentuk gelombang dengan catu daya 220 volt. Mampu menggerakkan speaker daya 10 watt.
2.1.21
Pengeras suara
6 buah/lab
Tegangan masukan 220 volt, daya maksimum keluaran 10 watt.
2.1.22
Kabel penghubung
1 set/lab
Panjang minimum 50 cm, dilengkapi plug diameter 4 mm. Terdapat 3 jenis warna: hitam, merah dan putih, masing-masing 12 buah.
2.1.23
Komponen elektronika
1 set/lab
Hambatan tetap antara 1 Ohm - 1 M Ohm, disipasi 0,5 watt masing-masing 30 buah, mencakup LDR, NTC, LED, tran-sistor dan lampu neon masing-masing minimum 3 macam.
2.1.24
Catu daya
6 buah/lab
Tegangan masukan 220 V, dilengkapi pengaman, tegangan keluaran antara 3-12 V, minimum ada 3 variasi tegangan keluaran.
2.1.25
Transformator
6 buah/lab
Teras inti dapat dibuka. Banyak lilitan antara 100-1000. Banyak lilitan minimum ada 2 nilai.
2.1.26
Magnet U
6 buah/lab
2.2
Alat Percobaan:
2.2.1
Percobaan Atwood
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena dan memberikan data GLB dan GLBB. Minimum dengan 3 kombinasi nilai massa beban.
atau Percobaan Kereta dan Pewaktu ketik
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena dan memberikan data GLB dan GLBB. Lengkap dengan pita perekam.
2.2.2
Percobaan Papan Luncur
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena dan memberikan data gerak benda pada bidang miring. Kemiringan papan dapat diubah, lengkap dengan katrol dan balok. Minimum dengan tiga nilai koefisien gesekan.
2.2.3
Percobaan Ayunan Sederhana
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena ayunan dan memberikan data pada pengukuran percepatan gravitasi. Minimum dengan tiga nilai panjang ayunan dan tiga nilai massa beban.
atau Percobaan Getaran pada Pegas
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena getaran dan memberikan data pada pengukuran percepatan gravitasi. Minimum dengan tiga nilai konstanta pegas dan tiga nilai massa beban.
2.2.4
Percobaan Hooke
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk membuktikan hukum Hooke dan menentukan minimum 3 nilai konstanta pegas.
2.2.5
Percobaan Kalorimetri
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk membuktikan hukum kekekalan energi panas serta menentukan kapasitas panas kalorimeter dan kalor jenis minimum tiga jenis logam. Lengkap dengan pemanas, bejana dan kaki tiga, jaket isolator, pengaduk dan termometer.
2.2.6
Percobaan Bejana Berhubungan
6 set/lab
Mampu memberikan data untuk membuktikan hukum fluida statik dan dinamik.
2.2.7
Percobaan Optik
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena sifat bayangan dan memberikan data tentang keteraturan hubungan antara jarak benda, jarak bayangan dan jarak fokus cermin cekung, cermin cembung, lensa cekung, dan lensa cembung. Masing-masing minimum dengan tiga nilai jarak fokus.
2.2.8
Percobaan Resonansi Bunyi
atau
Percobaan Sonometer
6 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena resonansi dan memberikan data kuantisasi panjang gelombang, minimum untuk tiga nilai frekuensi.
6 set/lab
Mampu memberikan data hubungan antara frekuensi bunyi suatu dawai dengan tegangannya, minimum untuk tiga jenis dawai dan tiga nilai tegangan.
2.2.9
Percobaan Hukum Ohm
6 set/lab
Mampu memberikan data keteraturan hubungan antara arus dan tegangan minimum untuk tiga nilai hambatan.
2.2.10
Manual percobaan
6 buah/ percobaan
3
Media Pendidikan
3.1
Papan tulis
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya dengan jelas.
4
Perlengkapan Lain
4.1
Kotak kontak
9 buah/lab
1 buah di tiap meja siswa, 2 buah di meja demo, 2 buah di ruang persiapan.
4.2
Alat pemadam kebakaran
1 buah/lab
Mudah dioperasikan.
4.3
Peralatan P3K
1 buah/lab
Terdiri dari kotak P3K dan isinya tidak kadaluarsa termasuk obat P3K untuk luka bakar dan luka terbuka.
4.4
Tempat sampah
1 buah/lab
4.5
Jam dinding
1 buah/lab
sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendiknas26-2008StandarTenagaLaboratoriumSekolah.pdf
Komentar
Posting Komentar